Dylan Gozal (kanan) didampingi penasehat hukumnya, Gerry Kiven menggugat pengembang PT Diparanu Rucitra. (Foto: sah) |
SURABAYA, SATUPERSADA: Sejumlah pembeli (user) unit Perumahan Sukolilo Dian Regency 2 yang berada di kawasan Jl Sukolilo Mulia, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, merasa dirugikan baik secara material maupun immaterial oleh pengembang proyek perumahan tersebut. Kini sebagian dari mereka melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebagian yang lain sudah berancang-ancang untuk mempidanakan pimpinan perusahaan pengembang perumahan itu.
"Kami bakal mempidanakan direktur dan direktur utamanya PT Diparanu Rucitra. Biar ada efek jerah. Jadi kami tak hanya menempuh jalur Perdata. Sekarang kami bersama user lain sedang konsultasi penasehat hukum, " jelas salah satu pembeli perumahan tersebut saat ditemui di lokasi proyek perumahan, Kamis (19/12/2024) sore.
Dari data lapangan, wartawan menemukan sejumlah korban dari proyek pembangunan perumahan ini. Mereka ada yang mengaku sudah melunasi pembelian rumah sejak tiga tahun lalu.
Karena itu mereka bakal menempuh jalur hukum. Tidak hanya mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji), tapi para user tersebut juga berniat untuk mempidanakan pengembang PT Diparanu Rucitra (DR) atas nama Direktur PT DR yang beralamat Jl Kerto Menanggal Surabaya, Ir Darman Tedja (DT) atau pimpinan yang lebih tinggi dari direkturnya.
Dalam kawasan proyek perumahan yang dikerjakan PT DR, terdapat belasan unit perumahan yang belum rampung. Unit-unit perumahan dengan berbagai tipe ini dibangun di atas tanah seluas 13.991 M2. Bangunan rumah dua lantai ini, tampak bagian-bagian rumah sudah mulai rapuh dan belum beratap. Sementara kondisi tembok rumah tampak agak menghitam dan berlumut/berjamur. Namun di bagian lain proyek pemukiman itu, sudah ada unit-unit rumah yang berpenghuni.
Digugat di PN Surabaya
Di antara pembeli secara tunai dari proyek PT DR ini, salah seorang pembeli sudah melakukan gugatan Perdata terhadap Direktur PT DR, Ir Darman Tedja di PN Surabaya, Rabu (18/12/2024) siang. Pihak penggugat adalah Dylan Gozal, warga Margirejo Indah Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo Surabaya. Dylan merasa dirugikan secara material (Rp 989.000.000) dan kerugian immaterial (Rp 1.000.000.000), maka korban lewat tim Advokatnya, Gerry Kiven, SH, MH dan Prabowo Adisuryo, SH, mengajukan pengembalian uang ganti rugi sebesar Rp 1.989.000.000 kepada persidangan di PN Surabaya.
Selain itu, Dylan Gozal dengan didampingi dua penasehat hukumnya, Gerry Kiven dan Prabowo Adisuryo, mengungkapkan, pihaknya juga mengajukan sita jamin terhadap aset PT DR dalam persidangan di PN Surabaya.
"Agar tergugat tidak mengalihkan haknya, maka penggugat mengajukan penyitaan jaminan (Conservatoir Beslag) sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02973 seluas 13.991 M2. Hal HGB tersebut tertera pada surat ukur tanggal 13 Oktober 2014 Nomor 00215) Keputih/2014 atas nama tergugat," tegas Gerry.
Dylan dan Gerry saat ditemui di luar persidangan PN Surabaya, menjelaskan, dirinya telah melunasi pembelian unit perumahan yang dikerjakan PT DR pada 17 Juni 2014 lalu. Namun sesuai ikatan jual belinya, unit rumah yang terletak Jl Sukolilo Mulia XII Nomor 24 Kelurahan Keputih seharusnya selambat-lambatnya diserahkan pada 30 Juni 2022 lalu.
"Perjanjian jual beli 17 Juni 2021 dan saya lunasi Rp 930 juta. Namun hingga kini, rumah tersebut belum selesai pembangunannya - apalagi unit rumahnya diserahkan?" kata Dylan dengan nada pertanya kepada wartawan satupersada. (sah, tim sp)