Polres Kaimana memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 20,5. (Foto : Istimewa) |
Kaimana - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kaimana memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 20,5 gram pada hari Senin (22/7/2024) di Mapolres Kaimana. Pemusnahan ini dilakukan dengan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kaimana, Kompol Marasi Kindli Harianja, didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kaimana, Imran Misbach, dan Plh. Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Robert Mangatur Siahaan.
Menurut Wakapolres Kaimana, terduga pelaku berinisial YI (27) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kaimana pada tanggal 2 Juli 2024 pukul 03.30 WIT di kostnya yang terletak di Jalan Batu Putih, belakang Kantor BPJS Kaimana.
Dalam penggerebekan tersebut, Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus kecil dan 3 bungkus besar narkotika jenis ganja dengan berat total 20,5 gram, 1 buah handphone, 1 buah tas, dan uang tunai senilai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Terduga pelaku terancam pasal primer 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," terang Kaimana.
Wakapolres mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba Polres Kaimana dan berpesan agar lebih meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan koordinasi dalam memerangi narkoba karena termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas di semua kalangan.
Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Iptu Bhakti Heriawan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika jenis ganja yang telah diuji di laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dengan berat 20,5 gram.
"Terduga pelaku YI ini merupakan pengedar dan pengguna narkotika tersebut, yang diperolehnya dari Kota Sorong melalui kapal laut," tegas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa sebagian dari narkotika jenis ganja tersebut telah berhasil diedarkan dan pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Ia menambahkan bahwa saat penggeledahan kamar kost, pihaknya juga menghadirkan tetangga kost sebagai saksi dan telah dimintai keterangan.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai salah satu syarat untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Diperkirakan jika diuangkan, narkotika tersebut dapat mencapai Rp 3-4 juta karena per bungkusnya dijual dengan harga Rp 100.000," tutup Kasat Narkoba.